Selasa, 03 Februari 2009

Yusran Dituntut 1, 5 Tahun  

0 komentar

Sumber: http://www.tribunkaltim.com/Grogot/Yusran-Dituntut-1-5-Tahun.html

TANAH GROGOT, TRIBUN - Bupati (nonaktif) Penajam Paser Utara (PPU) Drs H Yusran Msi, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah perumahan Korpri di Desa Babulu Darat, PPU, dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Kamis (13/12),Yusran yang juga Ka.partai Demokrat Kaltim, didakwa JPU yang beranggotakan Deny SH, Djoko Santoso SH dan Yudhi Ismono SH MH, melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang (UU) Republik Indonesia No 31/1999, tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Yusran dituduh melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 KUHP.

Untuk dakwaan primer, Yusran dibebaskan dari dakwaan, tetapi dari dakwaan subsidair Yusran dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Menurut JPU, Yusran selaku Ketua Penitia Pembebasan Tanah Pemkab PPU, pada tahun 2003, melakukan pembebasan tanah di Desa Babulu Darat untuk membangun perumahan Korpri. Panitia pembebasan tanah Pemkab PPU kemudian membeli tanah Arifin Rauf seluas 50 hektare dengan harga Rp 15.000 per meter persegi (M2).

Selanjutnya, Arifin mengajukan panjar sebesar 50 persen kepada Bupati PPU, dan terdakwa, membuat disposisi kepada Ir Mahmuddin Zaini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Kimpraswil PPU saat itu. Selanjutnya Mahmuddin melakukan pembayaran sebanyak enam kali, yang totalnya Rp 3,35 miliar, padahal dana tersebut diambil dari APBD Perubahan PPU tahun 2003 yang belum ditetapkan dalam Perda APBD 2003.

"Arifin menerima pembayaran Rp 3,35 miliar, berdasarkan pendapat saksi ahli pergeseran pos anggaran harus melalui mekanisme pengesahan anggaran, apabila anggaran belum disahkan. Dari fakta tersebut, kami berpendapat peranan terdakwa dalam perkara ini turut serta melakukan tindak pidana korupsi, " kata JPU.

Sebelum dibeli Pemkab PPU, Arifin Rauf membeli tanah dari warga Desa Babulu Darat antara Rp 4.000 - 1.000 per M2, tetapi setelah mendengar Arifin menjualnya Rp 15.000 kepada Pemkab PPU, warga menuntut tambahan sebesar Rp 2.000 per M2, sehingga rata-rata tanah itu dibeli Arifin Rauf seharga Rp 3.000 per M2.

Sesuai Kepres No 55 Tahun 1993, pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun terakhir. Karena NJOP untuk Desa Babulu Barat Rp 2.500 - Rp 3.000 per M2, sehingga pembebasan tanah ini diduga merugikan negara sebesar Rp 6.303.567.000.


What next?

You can also bookmark this post using your favorite bookmarking service:

Related Posts by Categories