Kamis, 29 Januari 2009

Korupsi politisi DPR Sarjan Taher  

0 komentar


Sarjan Taher divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 ini dari Partai Demokrat dinyatakan terbukti menerima uang senilai Rp 5 miliar dalam proses pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.

Hakim menyatakan, uang tersebut diberikan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Sofyan Rebuin dan Direktur PT Chandratex Chandra Antonio Tan, rekanan proyek. Tujuannya, agar DPR memberikan rekomendasi pengalihan hutan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api. ”Uang diberikan dua tahap, yaitu pada 13 Oktober 2006 dan 25 Juni 2007, masing-masing Rp 2,5 miliar,” ujar Andi, anggota majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.

Menurut hakim, uang berbentuk cek pelawat itu kemudian dibagikan kepada para anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009. Sarjan sendiri, kata hakim, mendapat Rp 360 juta. Selain vonis penjara, Sarjan juga dikenai denda Rp 200 juta atau hukuman pengganti empat bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Sarjan tidak sendirian melakukan perbuatannya. Sarjan, kata hakim, melakukannya bersama-sama dengan Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, semuanya anggota Komisi Kehutanan. ”Serta Chandra Antonio Tan, Sofyan Rebuin, dan mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman,” ujar Andi.

Menurut hakim, hal ini bermula saat Sofyan menemui Sarjan pada September 2006. Pertemuan itu membahas pengawasan proses alih fungsi hutan di Komisi Kehutanan. ”Kedatangan Sofyan atas arahan Syahrial,” kata Andi.

Hakim juga menyatakan, Syahrial telah menunjuk Chandra untuk memenuhi pembayaran tahap dua pada 25 Juni 2007. "Ini diputuskan dalam rapat di kediaman Syahrial,” ujarnya.

Syahrial sendiri saat bersaksi dalam persidangan Chandra pada 22 Januari lalu membantah jika disebut memerintahkan Sofyan mengawasi proses alih fungsi. Dia juga membantah menunjuk Chandra melunasi pembayaran tahap dua.

Atas putusan itu, jaksa KPK M. Rum menyatakan pikir-pikir. Demikian pula Sarjan. Adapun Nur Hasyim Ilyas, pengacara Sarjan, menyatakan dalam kasus ini semua yang disebut bersama-sama melakukan perbuatan ini seharusnya juga dijadikan terdakwa. Saat ini dua nama tengah disidangkan, yaitu Chandra Antonio Tan dan Yusuf Erwin Faishal.

Di tempat terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi belum menentukan status Syahrial terkait dengan vonis Sarjan. ”Putusan harus dicermati dulu," ujar Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menjelaskan dalam kasus ini lembaga akan memisahkan berdasarkan peran, yakni idea maker, operator, dan penerima. KPK, kata Bibit, mendahulukan status idea maker dan operator. ”Kalau penerima, kami tunda dulu, karena kami kekurangan personel. Kalau penerima ditangani juga, kami tidak bisa menangani kasus yang lain," ujarnya.

Sumber : Koran Tempo, 29 Januari 2009


Selengkapnya...

Korupsi politisi Al-amin Nasution  

0 komentar


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya menangkap tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga menerima suap. Kendati belum diumumkan secara resmi, anggota DPR yang ditangkap itu adalah M Al-Amin Nur Nasution, anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP). Amin ditangkap di hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (9/4) sekitar pukul 01.30 WIB karena diduga melakukan tindak pidana suap.
Informasi yang diterima kalangan wartawan di KPK mengatakan, salah satu dari lima orang tersebut adalah anggota DPR RI. Kemudian dua orang diidentifikasi sebagai seorang sekretaris daerah dan orang kepercayaannya. Sementara itu, dua orang yang lain adalah wanita, salah satunya diduga Pekerja Seks Komersil (PSK).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono membenarkan penangkapan tersebut. Namun, dia tidak memberikan keterangan lebih rinci. “Tadi pagi,” kata Haryono singkat tentang waktu penangkapan seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, KPK juga menahan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Saleh Djasit terkait dengan kasus korupsi pengadaan mobil pemadaman kebakaran

=kompas=

Selengkapnya...