Selasa, 10 Februari 2009

Kasus 6 Anggota DPRD Tertahan  

0 komentar

Rabu, 23 Juli 2008
Kejagung Perintahkan Tunggu Perkara Pimpinannya Inkracht

SAMARINDA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim hingga Selasa (22/7) kemarin belum menyentuh kelanjutan kasus 6 anggota DPRD Kaltim. Padahal, mereka sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penunjang kegiatan DPRD 2000-2003 sebesar Rp 96,4 miliar.

Kajati Kaltim Iskamto mengatakan, pihaknya baru akan melanjutkan kasus itu bila perkara 3 unsur pimpinan DPRD Kaltim periode 1999-2004 sudah mendapat keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut dia, kendalanya hanya karena perkara 3 unsur pimpinan DPRD yang lebih dulu diadili belum inkracht. Itulah yang membuat proses hukum kasus terkait PP Nomor 110/2000 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD itu seolah tertahan. Apalagi, sampai kemarin, salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara ketiga unsur pimpinan DPRD itu, belum seluruhnya diterima kejati.

”Sampai sekarang, yang kami terima baru satu perkara. Yaitu, salinan putusan MA untuk Kasyful Anwar . Yang lain belum,” terang Iskamto. Meski sudah lama beredar di media massa bahwa putusan kasasi terhadap Sukardi Jarwo Putro dari PDIP dan Khairul Fuad dari PPP sama dengan Kasyful Golkar, yakni, hukuman percobaan selama 1 tahun, Kejati Kaltim tetap menunggu kepastian ”hitam di atas putih” dari MA.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Yuspar menjelaskan, pihaknya telah mempelajari dan mengevaluasi putusan MA terhadap Kasyful. Hasil evaluasi penyidik kejati itu menjadi bahan pertimbangan untuk meminta petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Surat (permohonan petunjuk, Red.) sudah kami kirim ke Kejaksaan Agung,” kata Yuspar, beberapa hari lalu.

Rupanya, kejagung memerintahkan, kelanjutan kasus tersebut menunggu perkara 3 unsur pimpinan DPRD inkracht. “Intinya, kasus itu tetap kami sikapi. Tapi, menunggu perkara 3 unsur pimpinan DPRD inkracht,” tambah Kasi Penkum dan Humas Kejati Syakhroni, kemarin.

Kejati tampaknya cukup hati-hati menyikapi kasus tersebut. Pasalnya, kasus itu terkait kebijakan pemerintah (PP Nomor 110), di mana permasalahan itu sendiri masih diperdebatkan berbagai pihak.

Tapi, bagi kalangan praktisi hukum, kasus korupsi DPRD Kaltim itu mesti segera dituntaskan. Selain untuk memperjelas duduk masalahnya, juga menghindari berkembangnya polemik di masyarakat.

Yang tak kalah penting kata dia, bagaimana kelanjutan proses hukum kasus tersebut memberikan rasa adil bagi masyarakat, termasuk ke-6 anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Putusan MA dengan hukuman 1 tahun percobaan kepada 3 unsur pimpinan DPRD, oleh beberapa kalangan dinilai menarik untuk dicermati, karena erat kaitannya dengan nasib 6 anggota lainnya, yakni, Herlan Agussalim P.Golkar, Ipong Muchlisoni PKB, Abdul Hamid, AA Soemarsono, Hermain Okol (sekarang Partai Gerindar), dan Agus Tantomo (sekarang PPP).

“Jika unsur pimpinan saja divonis percobaan, orang pasti memprediksi anggotanya akan divonis lebih ringan,” ujar seorang praktisi hukum di Samarinda.

“Tapi, ini bukan masalah layak atau tidak layak, sehingga dianggap sia-sia bila proses hukumnya dilanjutkan. Proses hukum dilakukan untuk menjamin kepastian hukum para tersangka apakah melakukan kesalahan (korupsi, Red.) atau tidak,” kata Johnson Daud, ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kaltim. (kri)

What next?

You can also bookmark this post using your favorite bookmarking service:

Related Posts by Categories