Selasa, 10 Februari 2009

Korupsi DPRD PPU  

0 komentar

SAMARINDA-Penyidik kasus tindak pidana korupsi di DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menemukan kerugian negara sebesar Rp15 miliar. Perhitungan kerugian negara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim ini lebih besar dibanding temuan penyidik Polda Kaltim. Karena sebelumnya Polda Kaltim meminta perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banjarmasin dengan kerugian Rp2,5 miliar dan BPKP Kaltim sebesar Rp14 miliar.

"Total kerugian negara memang lebih besar dari penghitungan penyidik Polda Kaltim. Meski begitu kami tetap akan meminta BPKP untuk melakukan perhitungan sekaligus sebagai saksi ahli," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Kaltim Drs Syakhroni SH didampingi Yohanes Priyadi SH, kemarin.

Syakhroni memaparkan bahwa uang sebesar Rp15 miliar tersebut sebagian diambil dari pos mata anggaran dana penunjang kegiatan dan penunjang operasional DPRD tahun 2003. Pos dana penunjang dan operasional tersebut diperoleh dari APBD di Sekkab PPU dan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp9 miliar.

Anggaran miliaran rupiah tersebut dibagi-bagikan kepada 25 anggota DPRD PPU melalui program taliasih masing-masing sebesar Rp125 juta yang diterima secara bertahap. Tahap pertama diambilkan dari pos dana penunjang kegiatan DPRD dengan pembagian Rp54 juta per anggota. Penerimaan tahap kedua masing-masing sebesar Rp80 juta yang diambil dari ABT tanpa diperdakan.

Total anggaran taliasih dari pos dana penunjang sebesar Rp1,125 milir dan tambahan dari ABT sebesar Rp2 miliar, sehingga jumlahnya mencapai Rp3,125 miliar. Indikasi penyimpangan lainnya adalah, pembagian uang kepada 25 anggota DPRD melalui program asuransi jabatan dan perjalanan dinas sebesar Rp9 juta per orang, ditambah lagi asuransi khusus anggota DPRD Rp15 juta per orang.

Perkara korupsi di DPRD PPU dengan lima tersangka, Ketua DPRD PPU Andi Harahap dan wakilnya, Suparno, Kamaluddin Sahar, Yakhson Alkhairi dan Sekertaris Dewan (Sekwan) Ali Amin, dibagi dalam tiga berkas (splitsing). Andi Harahap dan Ali Amin masing-masing satu berkas, sedangkan Suparno, Kamaluddin dan Yakson digabung menjadi satu berkas.

Kasus korupsi limpahan dari Polda Kaltim pertengahan November 2005 itu sudah memasuki tahap akhir penyidikan. Penyidik tinggal meminta keterangan saksi ahli dari ahli hukum tatanegara dan BPKP Kaltim untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan bulan depan perkara yang sempat menghebohkan warga PPU itu diperkirakan sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot.

SENIN DIPERIKSA

Di pihak lain, Bupati Penajam Paser Utara Drs Yusran dan wakilnya Ichwan Datu Adam, Senin (6/2), diminta ke Ditreskrim Polda Kaltim. Keduanya akan dimintai keterangan selaku saksi kasus korupsi pembelian tanah di Babulu Darat dengan tersangka Arifin Rauf.

Hal tersebut dikemukakan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol I Wayan Tjatra, Jumat, saat disinggung kemajuan penyidikan kasus Babulu, menyusul telah diterimanya izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), akhir pekan lalu.

"Surat sudah kita kirimkan Rabu (1 Februari, Red.. Mudah-mudahan mereka mau memenuhinya," harap Wayan.

Meski selaku saksi, tambah dia, jika mau, penyidik mempersilakan Yusran maupun Ichwan didampingi pengacara selama pemeriksaan berlangsung. "Itu hak mereka, silakan saja," sambungnya. (yus/pra/dea)

Original Link http://www.kaltimpost.web.id/berita/index.asp?Berita=Hukum&id=147264



What next?

You can also bookmark this post using your favorite bookmarking service:

Related Posts by Categories



0 komentar: to “ Korupsi DPRD PPU