Kamis, 19 Februari 2009

Anggota DPRD Kukar Dituntut Enam Tahun Penjara  

0 komentar

By Republika Newsroom
Kamis, 19 Februari 2009 pukul 12:13:00

JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara dari F.P.Golkar, Setia Budi, dituntut jaksa penuntut umum (JPU), enam tahun penjara. Selain itu, Setia dituntut membayar denda Rp 250 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp 1,17 miliar.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial APBD Kutai Kartanegara," kata Ketua JPU, Zet Tadung Alo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/2).

JPU sebelumnya mendakwa Setia telah memerkaya diri sendiri atau orang lain dengan mencairkan dan menggunakan dana pos bantuan sosial pada APBD tahun 2005 dan 2006. Jaksa menyatakan terdakwa telah menandatangani sejumlah dokumen yang diduga berupa proposal fiktif. Tindakan terdakwa menikmati uang bantuan sosial Rp 11,2 miliar telah mengakibatkan negara dirugikan hingga Rp 29 miliar.

Sikap terdakwa yang berbelit-belit di persidangan dan tindakan terdakwa yang telah merusak citra DPR menjadi hal-hal yang memberatkan. Kuat dugaan dokumen itu digunakan untuk menutupi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, untuk kasus yang sama, JPU telah menuntut pelaksana tugas (Plt) nonaktif Bupati Kutai Kertanegara, Samsuri Aspar, lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Samsuri diduga menikmati uang dari dana bantuan sosial Rp 1,8 miliar. dri/ism

What next?

You can also bookmark this post using your favorite bookmarking service:

Related Posts by Categories