Selasa, 17 Februari 2009

36 Anggota DPRD (KUKAR) Menikmati (korupsi) Bansos  

0 komentar

TENGGARONG-Dana bantuan sosial (bansos) APBD Kutai Kartanegara (Kukar)2005-2006 yang menurut KPK nilainya Rp 30 miliar, tak hanya dinikmati Samsuri Aspar dan Setia Budi. Sebanyak 36 orang dari 40 anggota DPRD Kukar diduga ikut kebagian. “Kasus dugaan korupsi (bansos, Red.) ini tak berhenti sampai di sini. Para anggota Dewan yang dimintai keterangan KPK pasti akan dipanggil untuk menjadi saksi di pengadilan,” kata Ketua DPRD Kukar Rahmat Santoso kepada Kaltim Post belum lama ini. Rahmat yang juga sempat kecipratan dana bansos bersama 36 anggota Dewan lainnya itu mengaku akan memberikan keterangan apa adanya di pengadilan.

Sayangnya, Rahmat tak bersedia membeberkan siapa aktor-aktor di balik kasus bagi-bagi dana bansos tersebut. “Kita akan berbicara apa adanya dipengadilan nanti,” ujarnya. Pernyataan senada diungkapkan anggota DPRD Kukar I Made Sarwa yang juga
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kukar. Made mengaku pernah menerima uang sekira Rp 375 juta dari rekannya sesama anggota. Namun Made tidak tahu kalau uang yang diterimanya itu diambil dari dana bansos.

“Kalau waktu itu saya tahu tidak mau ambil. Tahu-tahu saya dikasih uang dua kali. Pertama berupa cek dan yang kedua uang kontan. Jumlah saya lupa. Saya terima katanya dari Bapak (Bupati Kukar Syaukani HR yang sekarang non-aktif,Red.),” kata Made seraya menyebutkan nama rekan anggota DPRD berinisial Kh yang memberinya uang.

Made mengira bahwa uang yang diterimanya itu bonus dari Syaukani-Samsuri yang terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Kukar. Karena seluruh anggota Dewan menerimanya kecuali tiga orang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS),HM Ali Hamdi, Suriadi, dan Saiful Aduar. Sedangkan seorang lagi adalah Jumarin Thripada dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat baru terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) dari anggota sebelumnya. Sedangkan dua anggota dari PAN lainnya HM Irkham dan Marwan ikut menerima.
“Yang saya dengar PKS memang tidak menerima,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kukar itu. Karena uang yang diterimanya itu belakangan bermasalah akhirnya Made pun harus mengembalikannya. Mantan Dandim Tenggarong itu mengaku harus pinjam uang ke bank untuk mengembalikannya dengan cara dicicil.

Sebelumnya Irkham yang juga Ketua Fraksi Amanat Kesejahteraan Rakyat (AKR) DPRD Kukar itu mengaku terima uang yang belakangan diketahui dana bansos. Ia mengetahuinya setelah diperiksa penyidik KPK di Polres Kukar. Karena yang
dia tahu uang itu adalah pemberian dari Syaukani. “Pak Kaning (Syaukani, Red.) itu ‘kan orangnya baik. Banyak pejabat dan masyarakat yang dinaikkan haji atau umrah. Uang itu saya kira pemberian Pak Kaning kepada anggota DPRD secara pribadi. Saya tidak akan terima kalau uang itu dari bansos,” tegasnya.

Bahkan Irkham merasa tertipu setelah mengetahui bahwa uang yang sudah habis
digunakan untuk kepentingan pribadinya itu ternyata uang bansos. Ketua DPD PAN Kukar itu mangaku hanya diberi Rp 175 juta. Namun KPK meminta agar dirinya mengembalikan sebesar Rp 375 juta sesuai data yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dimilikinya.

Beberapa anggota DPRD yang mengaku sudah melunasi adalah Bachtiar Effendi, Syarifuddin, Mahdalena, Irwan Muchlis. Sedangkan yang lainnya banyak yang tak bersedia dimintai keterangan. Namun sebagian besar sudah mengembalikan uang ke kas daerah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim Cabang Tenggarong. Terbukti beberapa anggota Dewan menyerahkan bukti penyetoran uang kepada penyidik KPK di Polres Kukar dengan total Rp 6 miliar (sumber: Kaltimpost - Jumat, 1 Agustus 2008)

What next?

You can also bookmark this post using your favorite bookmarking service:

Related Posts by Categories