Senin, 09 Maret 2009

Dua Anggota DPR Diduga Terima Gratifikasi Haji  

0 komentar



kompas/Jumat, 30 Januari 2009, 14.32 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 2 Anggota DPR komisi VIII ke Badan Kehormatan karena diduga telah menerima dana Gratifikasi sebesar 25 juta rupiah saat menjalankan kunjungan dinas memantau pelaksanaa haji tahun 2005 lalu.

Menurut Kordinator Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho kedua politisi itu diduga telah melanggar Pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, keduanya juga diduga ikut menerima duit Rp 500 juta sebagai uang insentif dalam rangka penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2006.

Terkait laporan tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPR berjanji akan melakukan pemanggilan 2 wakil rakyat untuk dimintai keterangan. Kedua anggota Dewan ini yaitu Djulkarnain Jabar yang berasal dari Fraksi Golkar dan Said Abdulah dari PDIP.

What next?

You can also bookmark this post using your favorite bookmarking service:

Related Posts by Categories