Jumat, 23 Januari 2009

KPK Terima 7 Laporan Korupsi di Kaltim  

0 komentar

Sepuluh Kasus di 2008 Terindikasi Korupsi

SAMARINDA - Perjalanan tahun 2009 belum genap sebulan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima sedikitnya 7 laporan dugaan korupsi yang dilakukan masyarakat Kaltim.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, saat ditemui usai menyaksikan penandatanganan pakta integritas di Lamin Etam, Kamis (22/1) kemarin mengatakan, dari ketujuh laporan yang masuk tersebut, hingga kini belum ada yang ditindaklanjuti. "Sebab sampai sekarang, kami masih terus menerima laporan. Apalagi, laporan-laporan tersebut baru dilaporkan sejak beberapa hari lalu. Makanya belum ada yang ditindaklanjuti," ujar Mochammad Jasin.

Ditanya lebih jauh mengenai rincian pelaporan itu, Mochammad Jasin belum bisa membeberkannya secara rinci. "Siapa saja dan apa saja yang dilaporkan kami belum ke tahap itu. Sampai sekarang kami hanya sebatas menerima laporan," lanjutnya.

Ia mengatakan, dibanding daerah lainnya, Kaltim termasuk provinsi tertinggi dengan jumlah laporan kasus korupsi yang masuk. Jika sampai saat ini sudah 7 pelapor, untuk 2008 lalu Mochammad Jasin mengakui total laporan yang pihaknya terima dari masyarakat Kaltim mencapai 199. Dari total laporan tersebut, 10 diantaranya terindikasi melakukan korupsi. Bahkan 2 laporan, sudah memiliki bukti yang kuat.

"Dalam menerima dan mendalami setiap laporan, kami melakukannya secara hati-hati. Harus dilengkapi bukti yang kuat dan akurat sebelum menjerat tersangka. Hal ini untuk mencegah mentahnya dakwaan yang kami lakukan saat proses persidangan. Makanya, sampai sekarang belum ada kasus yang kami tangani di SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara. Red)," terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, maraknya korupsi yang masih terjadi di sejumlah daerah, ditengarai karena berbagai faktor. Salah satu celah yang paling rawan terjadinya korupsi adalah pada proses pengadaan barang dan jasa. Ia menilai, selama ini peraturan yang mengatur tentang proses pengadaan barang dan jasa di daerah, sangat memungkinkan seorang pejabat melakukan tindakan melawan hukum. "Itulah yang saat ini kami dalami. Sistem pengadaan barang dan jasa di daerah, masih banyak celah untuk melakukan penyimpangan," tukasnya.

Selain itu, berdasarkan kategori kelembagaan, Mochammad Jasin mengakui, legislatif dan eksekutif memiliki perbedaan dalam melakukan korupsi."Jika legislatif biasanya memanipulasi perjalanan dinas dan melebihkan anggaran yang termasuk ke dalam rumah tangga DPR atau DPRD. Sementara kalangan eksekutif kerap memanipulasi laporan penggunaan anggaran," pungkasnya.

Bahkan diakuinya, saat ini KPK tengah melakukan penelitian terhadap 7 instansi di pusat yang diindikasikan melakukan manipulasi laporan penggunaan APBN. "Meski untuk sementara lembaga yang terindikasi masih di pusat, tidak menutup kemungkinan instansi daerah juga banyak yang melakukan hal serupa. Ini sudah menjadi salah satu prioritas kami ke depan," pungkasnya.(ara/kpnn)

What next?

You can also bookmark this post using your favorite bookmarking service:

Related Posts by Categories