Rabu, 25 Maret 2009

Caleg Demokrat Dibekuk Polisi  

0 komentar


Rabu, 18 Maret 2009, 14:48 WIB
Terlibat korupsi proyek Komunitas Adat Terpencil (KAT) sebesar Rp408 juta

Abdul Aziz Salim Sabibie, calon legislatif DPRD Sumenep dari Partai Demokrat (PD), Rabu (18/3) ditangkap polisi sekitar pukul 12.30, di rumahnya di Perumahan Bumi Sumekar.Caleg Demokrat yang juga Direktur CV Samudera Bersatu Abdul Aziz Salim Sabibie, digelandang ke Mapolres Sumenep terkait dugaan korupsi proyek Komunitas Adat Terpencil (KAT) tahun anggaran 2005 di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pidkor (pidana korupsi), akhirnya, sekretaris DPD Partai Demokrat Sumenep ini ditetapakn sebagai tersangka dan harus mendekam di baik jeruji Mapolres Sumenep.

Polisi menetapkan Azis tersangka, karena yang bersangkutan sebagai direktur CV Samudera Bersatu yang mengerjakan proyek KAT di Kangean.

Dari Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, Azis diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp 408 juta.

Tersangka diduga korupsi untuk memperkaya diri. Selain itu, dana yang seharusnya sampai kepada masyarakat diduga tidak disalurkan.

Dana proyek KAT yang dikucurkan di Sumenep pada 2005 lalu sebesar Rp 1,2 miliar, dari Dinas Kesos Pemprov Jatim. Dari total dana, Rp 857 juta dikerjakan oleh CV Samudera Bersatu.
Berdasarkan audit BPKP, Rp 408 juta diduga dikorupsi.

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Mualimin mengatakan, penahanan Azis dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan kesalahan serupa.

"Kami berharap kasus ini segera tuntas. Karena itu, kami menahan tersangka. Jadi, penahanan itu demi kepentingan penyidikan," ujarnya, Rabu (18/3).

Mualimin mengungkapkan, dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyimpangan program KAT berupa pengadaan barang dan penggunaan uang proyek.

Polres telah menyelidiki kasus ini sejak 2006 lalu. Sejumlah saksi telah diperiksa.. Baik dari pejabat Pemkab Sumenep dan Pemprov Jatim, serta warga yang menerima bantuan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 jo pasal 3 ayat 1 UU No. 31/1999 sebagai mana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Hrs


What next?

You can also bookmark this post using your favorite bookmarking service:

Related Posts by Categories